NEWS

Blog PAPSI ini dibuat sebagai media informasi Alam Pakidualan Sukabumi, menuju Geopark Ciletuh. Society For Nature Conservation.

Jumat, 27 Desember 2013

Pentingnya Geopark untuk Jawa Barat

Dasar Hukum

  1. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  2. UU No. 10 Tahun 2007 tentang Kepariwisataan
  3. UU Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  4. UU No. 26 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang
  5. PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Flora dan Fauna
  6. PP No. 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
  7. PP No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam
  8. PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
  9. Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Lingkungan Geologi
  10. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 446/Kpts-II/1996 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian dan Pencabutan Izin Pengusaha Pariwisata Alam
  11. Keputusan Mentri Kehutanan Nomor 390/Kpt II/2003 tentang Tata Cara Kerjasama di Bidang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  12. Peraturan Mentri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Cagar Alam

Pentingnya Geopark untuk Jabar

Pengembangan geopark Jawa Barat (Jabar) dapat menjadi program dan kegiatan yang menunjang secara langsung keempat misi dari lima misi Provinsi Jawa Barat 2013 – 2018, yaitu misi nomor 1) Membangun Masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing,misi nomor 2) Membangun perekonomian yang kokoh dan berkeadilan, misi nomor 3) Meningkatkan Kinerja Pemerintahan, Profesionalisme Aparatur, dan Perluasan Partisipasi Publik, misi nomor 4) Mewujudkan Jawa Barat yang Nyaman dengan pembangunan Infrastruktur Strategis yang berkelanjutan, dan misi nomor 5) Mengokohkan Kehidupan Sosial Kemasyarakatan Melalui Peningkatan peran pemuda, Olah raga , Seni, Budaya dan Pariwisata dalam bingkai kearifan lokal Menjadikan geopark Jabar sebagai destinasi dunia/internasional. Hingga saat ini belum ada suatu destinasi pariwisata di Jawa Barat yang menjadi destinasi utama pariwisata tingkat dunia (hanya sebagai ‘transit’ saja sebelum ke Yogyakarta atau Bali) Mendukung Provinsi Jabar sebagai ‘Green Province 2025’ dengan program ‘clean development mechanism’ dan salah satu indikatornya menjadikan 45% luas wilayah di Jabar menjadi hutan lindung, menggalakkan rehabilitasi lahan kritis, penanganan sampah, serta meningkatkan tata guna lahan.
Menerapkan Perda Jabar No 2/2002 tentang Perlindungan Lingkungan Geologi, yaitu melindungi kawasan-kawasan lindung geologidi Jabar (di antaranya seperti telah tercantum di Perda itu: Ciletuh dan Gua Pawon) Beberapa hasil analisis ekonomi lingkungan menunjukan bahwa untuk sejumlah kawasan di Jawa Barat pada dasarnya kurang begitu menguntungkan untuk upaya eksploitasi. Selain itu, jika dikaitkan dengan kebudayaan lokal, usaha berbasiskan konservasi seperti geopark akan seiring dengan pemeliharaan nilai-nilai budaya lokal, satu diantaranya sebagaimana tercermin pada nama “Padalarang” yang berarti ‘tempat yang disucikan’ (konservasi). Akan mengukuhkan Jawa Barat sebagai provinsi yang memiliki keragaman keindahan alam, geologi, hayati dan budaya yang terpelihara, bermanfaat untuk pendidikan, dan mampu menumbuhkan ekonomi lokal. Akan mengukuhkan bahwa Jabar memang tempat bernaungnya para geologiwan baik di Perguruan Tinggi maupun di lembaga-lembaga geologi yang berada di Jawa Barat (Badan Geologi, Puslit TekMira, Puslit Geoteknologi LIPI, Pusat Geologi Kelautan) serta tempat keberadaan Museum Geologi yang terbesar dan terlengkap di Asia Tenggara.

Zonasi Geopark Jabar

  • Keunggulan geologi (geodiversity, geoheritage)
  • Pariwisata (alam) yang telah berkembang
  • Infrastruktur yang sudah ada
3 Zona/Lokasi Geopark Jabar yang diusulkan:
  1. Pelabuhanratu-Ciletuh-Cikaso
  2. Tangkubanparahu-Citatah-Saguling
  3. Tasikmalaya Selatan-Pangandaran

Zona Geopark (Pelabuhanratu-Ciletuh-Cikaso)

Peta Indikasi Tiga Zona Geopark di Jawa Barat yang Diusulkan 2013-2018

1. Batas Zona:
  • Utara : Kec. Kabandungan dan Kec. Cikidang, Kab. Sukabumi
  • Timur : Kec Bantargadung, Kec. Lengkong, Kec. Cimanggu, Kec. Jampangkulon, dan Kec. Cibitung.
  • Selatan : Samudera Indonesia
  • Barat : Samudera Indonesia, Kec. Bayah, Kab. Cibeber, dan Kec. Cilograng, Prov. Banten
2. Cakupan wilayah administratif: Kec. Cisolok, Kec. Cikakak, Kec. Pelabuhanratu, Kec. Simpenan, Kec. Ciemas, Kec. Waluran, Kec. Surade, dan Kec. Ciracap, Kab. Sukabumi
3. Zona Inti (geosite)
  • Ujunggenteng, Kec. Ciracap Cikaso, Kec. Surade
  • Ciletuh, Kec. Ciemas
  • Cengkuk, Kec. Cikakak
  • Mata air panas Cisolok, dan Kampungadat Sirnaresmi, Kec. Cisolok Pantai Karanghawu dan sekitarnya, Pelabuhanratu, Kec. Pelabuhanratu

Keragaman Geologi (Geodiversity) Pelabuhanratu-Ciletuh-Cikaso (Lanjutkan)

Sumber : BAPPEDA Jabar
Share this article :

0 komentar: